Syarat-Syarat Sah Shalat
Shalat merupakan ibadah yang agung, maka seharusnya umat Islam memperlihatkan Shalatnya dengan sebaik-baiknya. Kita mengetahui bahwa shalat memiliki syarat dan rukun yang harus terpenuhi Demikian juga terdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan shalat. Dan shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Maka sepantasnya kita juga mengetahuinya, karena jangan sampai shalat kita tertolak, padahal kita menganggap sebagaishalat yang diterima.
Berdasarkan petunjuk dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi Saw, para ulama menyebutkan bahwa syarat sah Shalat ada 9(sembilan). Syarat-syarat ini harus dipenuhi ketika seseorang hendak mulai mengerjakan hingga dia menyelesaikan shalatnya. Ke sembilan syarat tersebut adalah:
- Islam,
- Berakal,
- Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan yang buruk),
- Suci dari hadats,
- Suci dari Najis,
- Menutup aurat,
- Masuk pada waktu shalat,
- Menghadap kiblat,
- Niat.
Maka alangkah pentingnya kita memahami penjelasan 9 syarat ini, sehingga kita benar-benar beribadah diatas ilmu dan keyakinan. Dan inilah sedikit penjelasan tentang kesembilan Syarat di atas,
Penjelasan 9 Syarat Sah Shalat:
1) Syarat pertama, yaitu Islam,
Maka shalat orang kafir tidak diterima. Bahkan ibadah apapun yang dia lakukan oleh orang kafir tidak akan diterima oleh Allah Ta'ala, Allah berfirman dalam surat At-Taubat ayat 17:
"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan didalam nerakalah mereka akan kekal" (QS. At-Taubah/9:17)
"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan didalam nerakalah mereka akan kekal" (QS. At-Taubah/9:17)
Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk mengetahui agama nya dengan benar serta menjaga dirinya dari melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa mengeluarkannya dari agamanya. Karena bisa jadi seseorang merasa dirinya muslim, namun sesungguhnya dia telah keluar dari agamanya karena terjatuh pada perbuatan syirik atau pembatal Islam lainnya.
2) Berakal,
Maka orang gila tidak wajib shalat. Begitu juga orang yang mabuk, tidur, dan semisalnya. Hal ini karena mereka tidak menyadari apa yang dilakukan nya. Orang yang meninggalkan shalat karena gila atau tertidur tidak dicatat sebagai orang yang berbuat dosa sebagaimana disebutkan oleh Nabi dalam sabdanya: "Pena diangkat dari tiga orang, (yaitu): orang yang tertidur sampai dia bangun, orang yang gila sampai dia sadar dan anak kecil sampai dia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud). Orang yang meninggalkan shalat karena tertidur, setelah dia bangun wajib mengerjakan shalat-shalat yang ditinggalkan nya.
3) Tamyiz,
Yaitu telah berusia setidaknya 7 tahun atau lebih, yang sudah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw:
"Perintahkan anak-anak kalian shalatketika telah mencapai tujuh tahun dan pukullah mereka apabila tidak mau shalat ketika sudah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka (pada usia tersebut) dari tempat tidurnya." (HR. Ahmad dan lainnya).
4) Bersuci dari Hadats,
Baik berupa hadats besar yaitu dengan mandi ataupun hadats kecil yaitudengan berwudhu. Rasullullah Saw bersabda: "Tidak akan diterima shalat dengan tanpa bersuci dan dan tidak akan diterima shadaqah dari (hasil) ghulul (khianat)." (HR.Nuslim, no.224)
Dalam keadaan tertentu seseorang diberi keringanan untuk bertayamum sebagai pengganti dari berwudhu ataupun mandi. Yaitu apabila seorang dalam keadaan tidak mendapatkan air, atau ada air namun dikhawatirkan akan menyebabkan bertambah parah nya sakit yang dideritanya atau memperlambat penyembuhanya.
5) Suci Dari Najis,
Mengenai kesucian badan maka tentunya lebih utama daripada sucinya pakaian yang dikenakan. Di samping ada pula hadits yang menunjukan wajibnya membersihkan najis yang ada pada badan seperti hadits Annas Ra, Ia berkata, "Nabi Saw bersapda: "Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan azzab kubur disebabkan kencing." (HR. Ad-DaraQathani)
6) Menutup Aurat,
Perlu diperhatikan disini, menutup aurat didalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu bersih maupun kotor misalnya. Namun perlu memperhatikan sisi keindahan dan kebersihan dalam pakaiannya. Karena Allah SWT memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat.
Sehingga sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah, karena dia akan ber-munajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri dihadapan-Nya.
7) Masuk Waktu Shalat,
Dalam hadits Nabi Saw,banyak sekali dalil tentang permasalahan ini. Kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum masuk pada waktunya. Bila seseorang shalat tetapi sebelum masuk pada waktunya dengan disengaja, maka shalatnya batal dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila seseorang tidak sengaja dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya. Allah Swt berfirman dalam surat An-nissa ayat 103:
"Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukmin." (QS An-nisa :103)
8) Menghadap Kiblat,
Yang dimaksud kan kiblat yaitu dengan menghadap Ka'bah. Dinamakan Kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya.
Tapi Rasulullah Saw pernah mengerjakan shalat pada waktu yang lalu dengan menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian Allah SWT memerintahkan beliau menghadap ke Ka'bah, kiblat yang beliau cintai.
Bagi orang yang shalat dalam keadaan dapat melihat Ka'bah maka wajib baginya shalat menghadap persis ke arah Ka'bah, seperti keadaan orang yang shalat di Masjidil Haram.
Adapun orang yang tidak bisa menyaksikan Ka'bah secara langsung karena jauh dari Makkah misalnya, maka wajib baginya menghadap kearah Ka'bah, bila seseorang shalat dalam keadaan menyimpang sedikit dari arak Ka'bah maka hal itu tidak jadi masalah atau boleh-boleh saja.
9) Niat,
Niat merupakan keinginan atau ketetapan hati untuk melakukan suatu ibadah maupun lainya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Niat tempatnya dihati, tidak ditetapkan dan bahkan termasuk perkara bila niat diucapkan dengan lisan.
Niat termasuk syarat sah shalat dalam islam, syarat ini harus ada dalam seluruh ibadah. Bila kita tidak ada niat dalam beribadah maka shalat tersebut dinggap tidak sah, karena kita tidak ada niat melakukan ibadah shalat, Wallah hu A'lam.
Tonton juga video unik:
No comments:
Post a Comment