Sunday, 11 January 2015

Fase-Fase Larangan Khamr

LARANGAN KHAMR (MINUMAN MEMABUKKAN)

Khamr adalah seluruh minuman yang memabukkan (minuman keras, miras). Khamr banyak sekali keburukannya, sehingga Nabi menyebutnya dengan  "ummul khobaits", yaitu sumber kejelekan. Minum khamr sedikit atau banyak hukumnya haram.

Bangsa Arab jahiliyah zaman dahulu sangat gemar minum khamr, mereka juga menghidangkannya untuk tamu. Mereka membanggakan hal tersebut. Ketika sekelompok orang telah menganggap kerendahan sebagaikeutamaan, menganggap penyakit sebagai obat, maka susah untuk memperbaikinya. Perbaikan lebih mudah terhadap pelaku kejahatan yang meyakini bahwa yang dia lakukan adalah kejahatan dan kerusakan. Namun dengan kedatangan agama Islam, bangsa Arab bisa meninggalkan khamr, walaupun mereka mengetaahui keburukan-keburukan minum khamryang sangat banyak. Maka disini akan kami sampaikan fase-fase larangan minum khamr didalam ayat-ayat Al-Quran sehingga kita akan memahaminya dengan baik dan benar.

1) Isyarat Keburukan Khamr,
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl ayat 67, sebagai berikut:


"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yangbaik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan." (QS. An-Nahl:67)

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di berkata pada tafsir ayat ini, "Allah ta'ala menjadikan untuk hamba-hambaNya dari buah-buahan korma dan anggur manfaat-manfaat dan mashlahat untuk hamba,
  • Berupa macam-macam rizqi yang baik yang dimakan oleh hamba-hambaNya dalam keadaan segar dan matang, langsung dan disimpan, makanan dan minuman yang dibuat dari perasaannya dan air campurannya.
  • Dan yang berupa minuman memabukkan, yang sebelumnya adalah Halal, kemudian Allah menghapus (hukum) kehalalan minuman-minuman yang memabukan, dan menggantinya dengan yang baik-baik, yang berupa air rendaman buah dan macam-macam minuman yang lezat dan mubah.
Disini Allah Ta'ala mengisyaratkan bahwa minuman yang memabukkan itu bukanlah rizki yang baik. Dengan penjelasan ini, maka presepsi terhadap khamr diharapkan berubah. Karena sebelumnya mereka menganggap meminum khamr sebagai kebiasaan yang tidak tercela.

2) Dosa di dalam Khamr lebih besar dari Manfaatnya
Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219:


"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah 2:219) Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan".
Sehingga setelah itu orang-orang mukminmeyakini bahwa minum khamr bukan merupakan keutamaan, dan bahwa bahaya yang dikandung khamr lebih banyak dari pada manfaatnya. (Setelah turun ayat ini) sebagian orang-orang Islam berhenti minum khamr, namun sebagian yang lainnya tetap meminumnya. Kemudian islam mengharamkan minum khamrdalam sebagian waktu.

3) Mengharamkan Minum Khamr Secara Tegas
Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90-91:


 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaiton. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)." (QS. Al-Maidah 90-91).

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di berkata pada tafsir ayat ini: "Dan Allah Ta'ala mencela perkara-perkara yang buruk ini, dan memberitahukan bahwa itu semua perbuatan syaitan dan kotor/najis. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Karena sesungguhnya keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan, khususnya perkara-perkara keji yang disebutkan (di dalam ayat ini).

Tonton juga video realigi unik di bawah:

No comments:

Post a Comment