Thursday, 15 January 2015

Nikah Beda Agama Dalam Islam

BOLEHKAH NIKAH BERBEDA AGAMA DALAM ISLAM?


Dizaman kita ini, sebagian orang tidak peduli menikah dengan orang yang berbeda agama. Mereka menikah di catatan sipil saja. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini, sah kah pernikahan semacam ini? Inilah sedikit keterangan tentang masalah tersebut, semoga bermanfaat.

PILIHLAH PASANGAN HIDUP YANG BAIK AGAMANYA
Nabi Muhammad Saw memerintahkan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menikah dengan orang yang memiliki agama yang baik. Beliau bersabda: " Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya dan karena agamanya. Dapatkanlah wanita yang memiliki agama yang baik, engkau akan beruntung!" (HR, Bukhari Muslim, Nasai, dan lainnya dari Abu Hurairah).

Hadits di atas sebagai petunjuk bagi laki-laki untuk memilih pasangan hidupnya. Adapun bagi wanita, masalah agama juga merupakan perkara yang sangat penting. Nabi Saw bersabda: " Jika meminang kepada kamu, orang yang kamu meridhai agama dan akhlaknya, maka nikahilah dia, jika kamu tidak melakukan, akan terjadi fitnah (musibah) dibumi dan kerusakan yang luas" (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah, dll dari Abu Huraiarah).

JANGAN MEMILIH PASANGAN HIDUP BERBEDA AGAMA
Demikian juga Allah telah melarang keras kaum muslimin menikahi wanita musyrik, dan Dia menyebutkan hikmah larangan tersebut didalam firmanNya dalam surat Al-Baqarah:221 sebagai berikut:
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun mereka memikat hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu, Mereka mengajak keneraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". (QS. Albaqarah:221)

Ayat ini jelas dan tegas melarang laki-laki muslim menikahi wanita musyrik. Juga menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah. Dan Allah menyebutkan hikmah larangan itu, yakni: bahwa orang-orang musyrik itu mengajak ke neraka. Kemudian tentang larangan terhadap wanita muslimah menikahi laki-laki kafir atau laki-laki musyrik tidak terdapat pengecualian. Sehingga hukumnya tetaplah diharamkan.

LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Kemudian hukum larangan laki-laki muslim menikahi wanita musyrik itu dikecualikan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Maidah:5, sebagai berikut:


"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak bermaksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang yang merugi." (QS. Al-Maidah:5)

Ayat ini menghalalkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dengan syarat: wanita tersebut menjaga kehormatannya, yaitu tidak melakukan zuna. Demikian juga disyaratkan dari pihak laki-laki: bahwa dia orang yang menjaga kehormatannya, yaitu tidak melakukan zina pula, sehingga tidak menjadikan wanita itu sebagi teman zina/ kekasih gelap. dan dia memberikan mahar kepada wanita itu. Oleh karena itu sekelompok para sahabat pernah menikahi wanita-wanita nashara. Mereka tidak menganggapnya dosa, karena dilandasi dengan ayat yang mulia tersebut.

AHLUL KITAB ZAMAN NABI SUDAH SESAT!
Sebagian orang beranggapan bahwa Yahudi dan Nasrani sekarang ini bukanlah ahli kitab yang Allah sebutkan di dalam Al-Quran, sehingga tetap haram laki-laki muslim menikahi wanita Yahudi dan Nashrani. 
Anggapan diatas tidak benar, karena sesungguhnya di zaman Nabi Saw, Yahudi dan Nashrani sudah merubah-rubah kitab Taurat dan Injil. Aqidah mereka juga sudah rusak, sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubat:30, sebagai berikut:

"Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nashrani berkata: "Al-Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu. Dila'nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling". (QS. At-Taubat:30)

Kemudian Allah berfirman tentang perbuatan mereka terhadap kitab mereka dalam surat An-Nissa:46, sebagai berikut:


"Yaitu orang-orang Yahudi, mereka merobah perkataan dari tempt-tempatnya . . . " (QS. An-Nissa:46)

Namun, walaupun laki-laki muslim halal menikahi wanita ahli kitab, tetapi yang paling baik adalah menikahi wanita yang muslimah, mukminah, shahilah, sebagaimana telah kami sampaikan diatas.

PERINGATAN!!!
Disini kami mengingatkan bahwa: walaupun menikah berbeda agama itu telah dilakukan sebagian orang, tetapi janganlah kaum muslimin menganggapnya hal yang sepele. Sehingga akan berakibat fatal.
Selain itu sekarang juga terjadi pemurtadan dengan metode pernikahan. Yaitu laki-laki kafir (Nashrani sebagai contoh) merayu wanita muslimah untuk masuk ke dalam agamanya. Jika tidak mempan, maka dinikahi dahul, setelah punya anak lali diajak masuk ke dalam agamanya. Atau sebaliknya, wanita Nashrani merayu pemuda muslim, sebagaimana seperti kriteria diatas. Maka kami ingatkan jangan sampai kita gadaikan agama kita yang haq ini dengan kesenangan dunia yang sementara, agar kita tidak menyesal dikemudian hari. Semoga Allah selalu menjaga kita dari kesesatan dan membimbing kita di atas jalan yang lurus

No comments:

Post a Comment